Pekerja Minta Pemerintah Rombak Aturan BPJS


Pgpoerwodadie.com, Magetan: Kalangan pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kepada pemerintah untuk merombak beberapa kebijakan terkait dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dalam BPJS Ketenagakerjaan, pekerja meminta pemerintah untuk mengubah besaran persentase iuran pensiun sehingga manfaat yang diterima oleh pekerja bisa sama dengan pegawai negeri sipil saat memasuki usia pensiun. 

“Revisi iuran yang hanya 3% sehingga manfaat yang diterima oleh kami bisa seperti PNS,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam siaran pers yang diterima Minggu (30/8/2015). Saat ini, besaran iuran dalam program jaminan pensiun ditetapkan sebesar 3% dari upah pekerja dengan rincian pengusaha membayar 2% dan pekerja 1%. Adapun terkait BPJS Kesehatan, pekerja meminta pemerintah menghapus pemberlakuan paket INA CBGs yang dinilai menjadi penyebab rumah sakit menolak menjadi mitra. “Kami juga minta pemerintah untuk tidak menaikkan iuran dan menambah anggaran untuk penerima bantuan iuran menjadi Rp30 triliun,” ujar Iqbal. 

Sumber berita dari sini

Cari Berita