Skema Penjaminan Produk BPJS Menuai Protes



Magetan (02/02/2015) Perusahaan asuransi mengkritik keras pernyataan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menegaskan hanya produk asuransi kesehatan dengan sistem manage care saja yang bisa ikut dalam skema koordinasi manfaat (coordination of benefit/CoB) dengan badan penyelenggara tersebut. 

Direktur PT Asuransi Sinar Mas Dumasi M.M. Samosir menyatakan produk dengan sistem indemnity harusnya juga bisa di-CoB-kan. “Menurut saya, CoB tidak harus dengan produk manage care,” ujarnya seperti dikutip Bisnis.com, Jumat (30/1/2015). Dumasi juga berbicara mewakili Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), sebagai anggota dari asosiasi. Managed care adalah salah satu bentuk sistem asuransi kesehatan yang mengendalikan utilisasi dan biaya yang efisien melalui seleksi dan pengawasan provider. 

BPJS Kesehatan menggunakan sistem manage care tersebut. Sementara itu, perusahaan asuransi swasta kebanyakan menggunakan produk indemnity yang memberikan keleluasaan tertanggung menggunakan jasa kesehatan atau provider dengan dibatasi adanya plafon dana. Menurut Dumasi, dua hal ini tetap bisa disinkronkan karena ada patokan tarif INA-CBG’s. Dia mencontohkan jika pasien peserta BPJS Kesehatan dan juga menggunakan asuransi swasta dirawat dengan diagnosis tifus, maka yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan adalah sesuai dengan tarif INA-CBG’s untuk penyakit tifus berdasarkan kelas pasien. Sementara itu, asuransi swasta membayar selisihnya. 

“Kalau tagihan dari rumah sakit Rp100 juta, BPJS Kesehatan membayar sesuai tarif INA-CBG’s, sisanya kami yang membayar,” jelasnya. Dumasi menyatakan pihaknya telah melakukan simulasi untuk membuktikan bahwa dalam setiap kasus, porsi yang dibayar perusahaan asuransi komersial selalu lebih besar dari yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan. Togar Pasaribu, Plt Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menjelaskan pihaknya akan terus melakukan upaya agar CoB menemui kesepakatan dari berbagai pihak. Saat ini, AAJI dan AAUI intens membicarakan persoalan CoB dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menyampaikan hasilnya kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang melakukan komunikasi dengan BPJS Kesehatan. 

SULIT DITERAPKAN 

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Suprayitno menyatakan CoB antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi swasta sulit diterapkan jika tidak ada persamaan cara perhitungan. Menurutnya, skema pembayaran berdasarkan pelayanan (fee for service) yang sudah diterapkan asuransi swasta tidak mungkin sepakat dengan standar Indonesia Case Base Groups (Ina CBG).

"Dengan skema ini, CoB antara BPJS dan Asuransi Umum akan sulit ketemu," ujarnya Kamis (29/1/2015). Agar dapat saling mendukung, imbuhnya, sebaiknya asuransi umum membentuk skema produk yang sama dengan cara perhitungan BPJS dengan memintakan standar tindakan rumah sakit, sedangkan selisih klaim ini yang kemudian dipasarkan oleh perusahaan asuransi swasta. 

Angelia Agustine, dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia yang menjadi tim teknis CoB dengan BPJS menyatakan 51 perusahaan asuransi akan berinovasi memasarkan produknya jika skema manage care dengan pelayanan berjenjang tetap dipaksakan pada 1 Juli mendatang. Protes industri, menurutnya, lebih karena mewakili kepentingan nasabah yang akhirnya harus membayar skema kesehatan perusahaan menjadi dua kali, sedangkan fasilitas kesehatan ini pada akhirnya tidak termanfaatkan optimal.

*) Sumber berita dari sini

Baca Juga :

BPJS Kesehatan Bahas Rencana Pembiayaan 2015

Cari Berita