Evaluasi UKP4: BPJS Kesehatan Catatkan Rapor Hijau


Magetan (11/02/2015) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatatkan rapor hijau atas evaluasi yang dilakukan oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) pada tahun lalu. “Jika mendapatkan nilai hijau dari UKP4, maka sebagian besar dari apa yang ditargetkan telah tercapai di atas 100%,’’ ujar Kepala Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga Ikhsan melalui keterangan resminya, Selasa (10/2). Adapun, beberapa indikator yang dinilai oleh UKP4 yakni jumlah kepesertaan, selesainya draft revisi PP Nomor 101 Th. 2012 tentang penerima bantuan iuran (PBI) secara tepat waktu, waktu penyelesaian klaim kepada fasilitas kesehatan (faskes), sosialisasi, dan upaya penanganan keluhan pelanggan. 



Indikator pertama adalah jumlah kepesertaan, BPJS Kesehatan menargetkan mampu menjaring jumlah peserta mencapai 21,6 juta peserta. Namun, hingga akhir tahun lalu lembaga nirlaba ini berhasil menggaet 133,4 juta jiwa sehingga pencapaian peserta terdongkrak menjadi 109,72%. Kedua adalah BPJS Kesehatan mampu menyelesaikan draft revisi PP Nomor 101 Th. 2012 tentang PBI secara tepat waktu. Poin ketiga, hasil UKP4 menunjukkan BPJS Kesehatan telah membayarkan klaim kepada faskes yang telah menjalin kerja sama. “Perlu kami luruskan bahwa kita memiliki rumus N-1 yang berarti bila rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan di bulan Juni, rumah sakit harus sudah menagihkan pada awal bulan Juli. Setelah tagihan masuk, BPJS Kesehatan harus membayar tagihan itu paling lambat 15 hari sejak tagihan diterima,’’ imbuhnya.

Poin keempat menyangkut sosialisasi kepada masyarakat. Berdasarkan hasil survei Sucofindo, tingkat awareness masyarakat terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan sebesar 95% atau 146,15% dari target 65%. Yang terakhir adalah upaya penanganan BPJS Kesehatan terhadap keluhan pelanggan. Dari 104,427 keluhan sepanjang tahun lalu, BPJS Kesehatah telah menyelesaikan keluhan itu denganrata-rata waktu penyelesaian klaim selama 1,5 hari.

*)Berita diambil dari sini

Cari Berita