Ilustasi Gula Rafinasi ( Antara ) |
Dalam surat Menteri Perdagangan Nomor 1.300/M-DAG/SD/12/2014 perihal Instruksi Pendistribusian Gula Kristal Rafinasi tersebut, alasan pencabutan SE 111/2009 itu adalalah dalam rangka untuk menjaga tertib distribusi agar sesuai dengan peruntukannya. Surat tersebut juga menindaklanjuti hasil rapat antara Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Instruksi dalam surat tersebut antara lain adalah untuk mengatasi rembesan GKR ke pasar konsumen, dimana basis persetujuan impor gula mentah (raw sugar) didasarkan pada "supply chain" dan mekanisme kontrak antara industri rafinasi dan industri makanan minuman sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian ke Kementerian Perdagangan. Mulai 1 Januari 2015, terhadap setiap hasil produksi GKR oleh industri hanya disalurkan langsung kepada industri makanan dan minuman sebagai pengguna sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
Pelanggaran atau penyimpangan dalam penyaluran gula kristal rafinasi tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat tersebut ditujukan kepada 11 perusahaan gula rafinasi yang tergabung dalam Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) yaitu, PT Sugar Labinta, PT Dharmapala Usaha Sukses, PT Duta Sugar Internasional, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Makassar Tene, dan PT Jawamanis Rafinasi. Selain itu, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Angel Products, PT Berkah Manis Makmur, PT Andalan Furnindo, dan PT Medan Sugar Industri. *
*) Sumber dari sini