ZAKAT UNTUK BERBAGI


Pagi itu terasa sangat berarti bagi Madiyem (54 th), warga desa Geplak kabupaten Magetan. Menurut undangan panitia, pembagian zakat PG.Poerwodadie diadakan jam 09.00. Tetapi ia rela menunggu sejak jam 7 pagi itu. Madiyem hanyalah satu dari 350 orang yang mempunyai harapan yang sama, sekedar mengharap belas kasih orang melalui sedekah dan zakat yang diberikan. Kamis 17 September bertempat di gedung Balai Pertemuan PG.Poerwodadie, dihadiri oleh Camat Karangrejo, Danramil, Polsek Karangrejo, Kepala Desa Pelem dan Manisrejo dibagikan 350 paket sembako dan uang tunai dua juta rupiah untuk dibagikan masing-masing Rp. 5000,- per undangan yang hadir. Acara yang digelar berkat kerjasama antara Panitia Zakat PG.Poerwodadie dengan Lembaga Manajemen Infak (LMI) Cabang Magetan merupakan acara rutin tahunan menyambut momen hari raya Iedul Fitri. 
 Melalui sambutannya Administratur PG. Poerwodadie, Ir. H. Burhan Chotib, menyebutkan 8 golongan yang berhak untuk di beri zakat dan keutamaan orang-orang yang mengeluarkan zakat. Untuk itu Burhan meminta kepada seluruh umat muslim yang mampu untuk berbagi dengan saudaranya yang masih kekurangan. Hal ini diamini oleh Kapolsek Karangrejo, dan dalam sambutannya mewakili Muspika Karangrejo berpesan agar ketertiban selama acara dijaga. 
Nanang perwakilan dari Lembaga Manejemn Infak (LMI) Cab. Magetan menjelaskan bahwa semaksimal mungkin diusahakan untuk pembagian zakat tepat sasaran, “Data penerima itu dihimpun dari temen-temen panitia zakat pabrik, tentu saja sudah diberitahukan untuk beberapa kriteria orang saja yang diberi kupon. Sebagaimana dalam surat At Taubah Ayat 60 : “Sesungguhnya z akat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pengurus-pengurus (amil) zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak. Orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. “ Sehingga jelas sekali bahwa Allah SWT telah menetapkan pihak-pihak yang berhak menerima zakat, yaitu yang biasa disebut dengan 8 Ashnaf mustahikin zakat, mereka adalah: pertama Fakir, kedua Miskin, ketiga Amilin, keempat Muallaf, kelima Fir-Riqab, keenam Gharimin, ketujuh Fii Sabilillah, kedelapan Ibnu sabil “, terang bapak dua anak itu lebih lanjut. Untuk mengantisipasi terjadinya kericuhan sebagaimana pembagian zakat didaerah lain, panitia berkordinasi dengan kepolisian setempat dan satuan pengamanan (satpam) perusahaan. Terlebih dalam pembagian paket sembako tersebut disertai dengan pembagian uang. Tak pelak, dengan upaya tersebut antrian ratusan massa bisa dikendalikan hingga acara berakhir. (Jo)

Cari Berita