Kilas Holding BUMN Perkebunan


LAUNCHING HOLDING. Penandatangan Pengalihan Saham dan Launching Pembentukan Holding BUMN Perkebunan &Kehutanan oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan Kamis (02/10) lalu
SURABAYA (23/10/2014) Pekan awal bulan ini tepatnya hari Kamis tanggal 2 Oktober menjadi awal perjalanan BadanUsaha Milik Negara di bidang Perkebunan dan Kehutanan, pasalnya di hari itu Menteri BUMN Daahlan Iskan meresmikan Holding BUMN Perkebunan dan Kehutanan. Bertempat di halaman kantor pusat PT Perkebunan Nusantara XI, pendatanganan pengalihan saham negara digelar, semula saham negara yang ditanamkan pada masing-masing perusahaan negara tersebut adalah seratus persen maka setelah holding saham negara tinggal sepuluh prosen. Sisanya yakni sembilan puluh prosen saham dipegang oleh holding yang telah ditunjuk pemerintah PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dan Perum Perhutani. 

Sebagai anak perusahaan Holding BUMN Perkebunan adalah PTPN I, PTPN II, PTPN IV, PTPN V, PTPN VI, PTPN VII, PTPN VIII, PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, PTPN XII, PTPN XIII, dan PTPN XIV, sedangkan anak perusahaan Holding Kehutanan adalah PT INHUTANI I, PT INHUTANI II, PT INHUTANI III, dan PT INHUTANI IV. Setidaknya ada tiga tujuan dibentuknya Holding BUMN Perkebunan dan Kehutanan antara lain; Peningkatan daya saing, Penciptaan nilai (value creation), dan Peningkatan profesionalisme dan citra BUMN perkebunan dan kehutanan. Sedangkan manfaat Holding Bumn ini bagi masing-masing perusahaan adalah Peningkatan daya saing, Peningkatan kemampuan pendanaan (leverage), Peningkatan efisiensi dan efektivitas usaha. 

Sedangkan manfaat bagi negara yaitu Peningkatan penerimaan negara dari dividen dan pajak serta Multiplier effect atas pengembangan usaha. Bagi masyarakat hal ini berarti peluang Terbukanya lapangan kerja baru. Dasar pembentukan holding ini adalah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III dan surat KMK RI No 469/KMK.06/2014 tentang Penetapan Nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam modal perusahaan umum (Perum) Kehutanan negara tanggal 1 Oktober 2014. 

Kontributor : Jo
Sumber       : Official Facebook PTPN XI

Cari Berita